Senin, 31 Desember 2012

kebebasan beragama



I.       Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang menganut adanya kebebasan hak asasi manusia yang di atur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu diantara kebebasan hak asasi manusia adalah kebebasan beragama. Kebebasan beragama diatur dalam pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.
(Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-beragama-di-indonesia       akses: 11/03/2012        pukul 10:34 WIB).
Pembahasan kami akan menyempit pada pernikahan beda agama yang berkaitan dengan kebebasan beragama di Indonesia. Di Indonesia, terdapat undang-undang yang mengatur mengenai pernikahan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Isi dari undang-undang ini salah satunya membahas pernikahan yang dilangsungkan harus sesuai dengan aturan dari keyakinan setiap warga masyarakat. Hal ini berkaitan erat dengan fenomena pernikahan beda agama yang saat ini semakin sering terjadi.

II.    Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hak asasi kebebasan beragama di Indonesia?
2.      Bagaimana pernikahan beda  agama?
3.      Bagaimana dampak pernikahan beda agama?
4.      Bagaimana cara menyikapi pernikahan beda agama?

III. Pembahasan
A.    Hak Asasi Kebebasan Beragama
Pengalaman objektif sila kemanusiaan yang adil dan beradab atau pengamalan dalam kenegaraan mewujudkan negara menjunjung tinggi dan memelihara hak-hak asasi manusia. Hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, atau kelamin, dan karena itu bersifat asasi dan universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya (Meriam Budiarjo,1977).
(Sumber: Santosa, Heru. 2002. Sari Pendidikan Pancasila dan UUD 45 Beserta Perubahannya. Yogyakarta: PT Tiara Wacana.)

Dalam negara yang masyarakatnya bersifat individualistis, tuntutan pelaksanaan hak-hak asasi manusia cenderung untuk berlebih-lebihan, sehingga mungkin juga merugikan masyarakat. Dalam negara pancasila yang masyarakatnya bersifat monodualistis pelaksanaan hak-hak asasi manusia ini secara seimbang, atau dengan kata lain bersifat kekeluargaan. Dalam negara pancasila pemeliharaan hak asasi manusia ini perumusannya dicantumkan dalam undang-undang dasar 1945. Hak asasi yang melekat pada manusia salah satunya adalah hak akan kebebasan beragama. (Sumber: Santosa, Heru. 2002. Sari Pendidikan Pancasila dan UUD 45 Beserta Perubahannya. Yogyakarta: PT Tiara Wacana.)

B.     Pernikahan Beda Agama
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.
Oleh karenanya dalam UU yang sama diatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU Perkawinan sendiri penafsiran resminya hanya mengakui perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama dan kepercayaan yang sama dari dua orang yang berlainan jenis yang hendak melangsungkan perkawinan. Dalam masyarakat yang pluralistik seperti di Indonesia, sangat mungkin terjadi perkawinan diantara dua orang pemeluk agama yang berlainan. Beberapa diantara mereka yang mempunyai kelimpahan materi mungkin tidak terlampau pusing karena bisa menikah di negara lain, namun bagaimana yang kondisi ekonominya serba pas-pasan. Tentu ini menimbulkan suatu masalah hukum.
(sumber: http://anggara.org/2007/07/05/perkawinan-beda-agama-di-indonesia/   akses: 11/03/2012    pukul   12:46 WIB).
C.     Dampak Pernikahan Beda Agama
Akibat pernikahan beda agama selain tidak akan tercapainya kebahagiaan yang hakiki dalam rumah tangga, perkawinan beda agama akan menimbulkan berbagai ekses yang berkepanjngan di belakang hari, seperti membuat ketidakpastian dalam memilih agama. Karena biasanya orangtua yang berbeda agama cenderung memberikan kebebasan memilih agama kepada anak-anaknya. Kebebasan ini justru sebenarnya akan menjadi beban psikologis terhadap anak-anak mereka, sebab :
1.        Seorang anak yang belum mencapai kematangan berfikir dan tidak memiliki wawasan keagamaan, sesungguhnya akan membuat mereka bingung dalam menentukan pilihan agamanya. Hal inilah yang kemudian membuat mereka hidup dalam ketidakpastian dan akan selalu diliputi keragu-raguan.
2.        Beban psikologis besar juga akan dirasakan oleh anak dari pasangan berbeda agama ini ketika mereka mempertimbangkan perasaan salah satu dari orangtuanya, apakah akan ikut agama bapak atau ibu. Hal ini tidak bisa dianggap remeh sekalipun orangtua memberi kebebasan, tetap anak akan merasakan kebimbangan dalam menentukan pilihannya.
3.        Yang paling dihawatirkan adalah, karena selalu diliputi kebingungan dan ketidakpastian pada akhirnya anak-anak mereka masa bodo terhadap agama, mereka memilih hidup bebas seperti orang yang tidak beragama.

D.    Cara Menyikapi Pernikahan Beda Agama
Dalam perkawinan beda agama di Indonesia, ada beberapa cara untuk menyikapinya, yaitu:
·         Pertama: Salah satu pihak dapat melakukan perpindahan agama, namun ini dapat berarti penyelundupan hukum, karena sesungguhnya yang terjadi adalah hanya menyiasati secara hukum ketentuan dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun setelah perkawinan berlangsung masing-masing pihak kembali memeluk agamanya masing-masing. Cara ini sangat tidak disarankan.
·         Kedua: Berdasarkan Putusan MA No 1400 K/Pdt/1986 Kantor Catatan Sipil diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh Ani Vonny Gani P (perempuan/Islam) dengan Petrus Hendrik Nelwan (laki-laki/Kristen).

Dalam putusannya MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di KCS maka Vonny telah tidak menghiraukan peraturan agama Islam tentang Perkawinan dan karenanya harus dianggap bahwa ia menginginkan agar perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, mereka berstatus tidak beragama Islam, maka KCS harus melangsungkan perkawinan tersebut.
(sumber: http://anggara.org/2007/07/05/perkawinan-beda-agama-di-indonesia/   akses: 11/03/2012    pukul   12:46 WIB).

IV.  Kesimpulan
Manusia memiliki berbagai macam hak asasi dalam hidupnya, salah satunya adalah hak kebebasan beragama. Secara lebih sempit, kebebasan beragama membahas pernikahan dua insan manusia. Dalam hal ini kelompok kami mencoba untuk menelaah lebih jauh bagaimana fenomena pernikahan beda agama di Indonesia.
Pernikahan beda agama tentu tak lepas dari akibat yang buruk, terutama bagi anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Dampak yang ditimbulkan yaitu membuat ketidakpastian dalam memilih agama.
Pancasila sebagai ideologi terbuka memberi ruang kepada masyarakat Indonesia untuk mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang diyakini. Dalam hal pernikahan beda agama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberi kebebasan untuk menikah selama tidak bertentangan dengan agama yang dianutnya. Jika dilihat dari agama yang melarang adanya pernikahan beda agama, maka hal itu merupakan suatu bentuk ekspresi kebebasan beragama yang salah atau berlebih. Begitupun sebaliknya, jika agama yang menyetujui pernikahan beda agama maka hal itu merupakan bentuk kebebasan beragama yang wajar dan sesuai.

V.    Daftar Pustaka
Santosa, Heru. 2002. Sari Pendidikan Pancasila dan UUD 45 Beserta Perubahannya. Yogyakarta: PT Tiara Wacana.
http://anggara.org/2007/07/05/perkawinan-beda-agama-di-indonesia/   akses: 11/03/2012    pukul   12:46 WIB
www.google.com/dampak pernikahan beda agama                                                 akses: 12/03/2012   pukul 11:22 WIB







Tidak ada komentar:

Posting Komentar